TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyebut besaran upah layak bagi jurnalis pada 2020 sebesar Rp 8.793.000. Upah layak itu meningkat dibanding 2019, yakni Rp 8.420.000.
"Upah layak yang dimaksud di sini adalah take home pay, upah total yang diterima setiap bulan oleh jurnalis,” ujar Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto di kantornya, Jakarta Selatan, pada Ahad, 26 Januari 2020.
Afwan menuturkan, kenaikan upah layak ini didasarkan pada survei kenaikan harga-harga kebutuhan jurnalis di Jakarta yang dilakukan AJI Jakarta. Ia mengatakan jurnalis memiliki kebutuhan tersendiri agar mampu bekerja profesional.
AJI Jakarta, kata Afwan, menghitung angka tersebut dari 40 komponen kebutuhan hidup berdasarkan lima kategori ditambah tabungan 10 persen.
Kategori itu di antaranya makanan, tempat tinggal, komputer jinjing (laptop) dengan jaringan internet, serta kebutuhan pendukung lainnya. Afwan pun merinci dengan makanan sebesar Rp 3.041.000; tempat tinggal sebesar Rp 1.300.000; kebutuhan lain seperti baju dan sebagainya sebesar Rp 3.799.000; perangkat eletronik sebesar Rp 350.000 per-bulan, dengan hitungan mencicil laptop dan ponsel setiap bulannya, dan tabungan sebesar Rp 799.000.
Di samping itu, perusahaan media juga wajib menjamin keselamatan kerja, kesehatan baik fisik maupun psikis, dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Ini termasuk hak-hak jurnalis perempuan seperti ruang laktasi, cuti haid, dan melahirkan.
AJI Jakarta menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis. "Bagaimana mungkin berharap jurnalis kerja profesional kalau tidak digaji layak? Jangan digaji layak, bahkan beberapa media masih digaji di bawah UMR," kata Afwan.