TEMPO.CO, Jakarta - Panja Jiwasraya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang memanggil Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang menjadi tersangka kasus gagal bayar polis JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
Hendrisman yang kini ditahan Kejaksaan Agung RI akan dipanggil Panja guna menelisik bagaimana kasus berskala besar yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun itu bisa terjadi.
"Direksi lama yang ditahan akan kami upayakan didatangkan dengan berkoordinasi dengan komisi terkait," ujar Anggota Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, Achmad Baidowi lewat keterangan tertulis pada Ahad, 26 Januari 2020.
Panja juga akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan Direksi Jiwasraya untuk membahas kasus Jiwasraya pada pekan ini, Rabu, 29 Januari 2020. Baidowi mengatakan, Panja memanggil mereka untuk mengetahui persoalan secara detail dan skema yang dilakukan terkait pengamanan uang negara dan penyelamatan uang nasabah.
"Jika dalam beberapa kesempatan pemerintah menargetkan pengembalian uang nasabah memakan waktu 4 tahun, bagaimana skemanya? Apakah tidak bisa dipercepat?" ujar Baidowi.
Setelah itu, kata Baidowi, Panja juga akan mendengarkan keterangan BPK, OJK, akuntan publik dan PPATK. Selasa lalu, Panja Jiwasraya juga telah memulai proses penelusuran dengan melakukan rapat dengar pendapat dengan pakar asuransi dan pakar saham guna mengetahui atau pun mendapatkan gambaran terkait skema jasa asuransi dan pasar modal. Hal ini ditujukan untuk mengetahui dimana letak maladministrasi tata kelola Jiwasraya.
"Semua proses ini kami tempuh dalam waktu cepat untuk meyakinkan publik bahwa panja tidak sekadar seremonial," ujar politikus PPP ini.