TEMPO.CO, Yogyakarta-Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan membentuk Satuan Tugas atau satgas khusus untuk mengatasi kejahatan jalanan yang kebanyakan kasusnya melibatkan kalangan pelajar sekolah di Yogyakarta. Kriminalitas jalanan yang sering disebut warga Yogya dengan “klitih” itu marak kembali dan membuat puluhan pelajar dari tingkat SD sampai SMA ditangkap kepolisian Yogyakarta.
“Kami tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun di Kota Yogyakarta ini untuk klitih,” ujar Walikota Yogya Haryadi Suyuti 24 Januari 2020. Tim operasi yang dinamai Satgas Anti Klitih melibatkan sejumlah unsur seperti Kodim 374, Polresta dan sejumlah elemen masyarakat, seperti PKK dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Yogyakarta.
Satgas Anti Klitih salah satunya bertugas melakukan patroli intens di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Dengan begitu diharapkan tidak ada lagi tempat yang nyaman bagi para pelaku klitih. “Klitih ini biasanya terjadi dari sekelompok anak usia pelajar yang menghabiskan waktu dengan berkumpul di suatu tempat pada malam hari,” ujarnya.
Pihaknya mengajak warga untuk ikut mendorong Satgas ini dengan aktif melakukan ronda pada malam hari. Ia meminta warga untuk mengingatkan anak-anak yang nongkrong pada malam hari. “Jika mereka sudah mengganggu lingkungan dan ada potensi terjadinya kejahatan segera lapoarkan kepada aparat,” ujar Haryadi.
Selain membentuk Satgas AntiKlitih, Pemkot Yogya juga memberikan layanan aduan untuk merespons secara cepat jika terjadi atau ada potensi kejahatan yang dilakukan.
Haryadi meminta para orang tua meningkatkan perannya dalam mengasuh anak-anaknya, salah satunya dengan menumbuhkan sikap kepo untuk mengetahui aktivitas anak saat di luar rumah. “Dari sekian kejadian, orang tua biasanya kaget ketika mendengar anaknya terlibat klitih, karena mereka tahunya anaknya berperilaku baik,” ujarnya.
Komandan Kodim 0734 Yogyakarta Kolonel Arh Zaenudin menyebut, klitih yang terjadi di Kota Yogyakarta ada kaitannya dengan wilayah lain, seperti Bantul dan Sleman. “Kami sudah melakukan pemetaan.” Diketahui, sebanyak 29,5 persen pelaku adalah pelajar SMP dan 68 persen siswa SMA bahkan 2,5 persen masih duduk di bangku SD.
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Yogyakarta, Komisaris Kodrat menegaskan Polresta dan Polda DIY sudah melakukan kegiatan intens untuk mencegah dan mengatasi klitih. Namun hanya yang berkaitan dengan pidana misalnya terkait undang-undang minuman keras dan narkoba maka anak diproses pidana. “Anak-anak yang dilepaskan karena tidak menuhi unsur pindana. Mereka diserahkan ke Bimas untuk dibina.” Kalau ada yang memenuhi unsur pidana pasti akan dipidana.