TEMPO.CO, Jakarta - UU TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), staf Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Falis Agatriatma mengatakan, revisi UU TNI harus dilakukan untuk mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan. Menurut dia, selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI sendiri.
Salah satunya adalah pelibatan TNI dalam program sosialisasi keluarga berencana (KB). "Kesepahaman-kesepahaman yang dibuat itu juga sudah menyalahi UU TNI itu sendiri, tapi hingga saat ini mereka seperti tidak peduli akan hal itu," kata Falis kepada Tempo, Sabtu, 25 Januari 2020.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan direvisi. Rencana revisi ini sudah masuk dalam prioritas Prolegnas 2020.
Dalam konteks hak asasi manusia, ujar Falis, salah satu yang mendesak diubah dari UU TNI adalah peradilan militer. Menurut dia, anggota TNI yang melakukan tindak pidana semestinya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. "Karena sifat impunitas masih ada kalau diadili di peradilan militer," ujar dia.
Peneliti Bidang Hukum dan HAM Setara Institute, Ikhsan Yosarie mendesak agar revisi UU TNI yang telah masuk Prolegnas 2020 ini tidak justru menjadi kemunduran dari upaya mereformasi militer. Dia mengkritik rencana pemerintah yang justru ingin menambah usia kerja prajurit dan memperluas jabatan sipil untuk TNI.