TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 43 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020. Pengurangan masa hukuman diberikan kepada 43 napi beragama Konghucu yang ada di seluruh Indonesia.
“Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2020.
Sri Puguh menyebutkan para napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat, salah satunya mengikuti program pembinaan. Selama menjalani masa hukuman, mereka juga tak melanggar aturan disiplin.
Menurut Sri, sebanyak 10 napi mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, 23 orang selama satu bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Satu napi sisanya langsung bebas.
Sri berkata paling banyak narapidana berasal dari Bangka Belitung berjumlah 16 orang. Sedangkan lainnya berasal dari berbagai daerah seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengahm, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengatakan pemberian remisi Imlek ini menghemat anggaran biaya makan sebesar RP 21,9 juta dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17 ribu per orang. Ia mengklaim pemberian remisi berjalan transparan karena dilakukan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).