TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan LBH Palangka Raya meminta kasus jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson dihentikan. Menurut YLBHI, Philip hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan tindakan kriminal.
"Kasus Philip seharusnya dihentikan karena Philip bukan pelaku tindakan kriminal maupun kejahatan dan kegiatan yang bisa membahayakan negara," kata kuasa hukum Philip dari YLBHI Aryo Nugroho Waluyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2020.
Menurut Aryo, tuduhan yang disangkakan kepada Philip merupakan pelanggaran administrasi yang harus diselesaikan secara hukum administrasi.
Pada Selasa, 21 Januari 2020, Philip Jacobson ditangkap pihak Imigrasi pada saat berada di penginapan Bukit Raya Guest House. Ia ditangkap dengan tuduhan pelanggaran visa bisnis.
Pihak Imigrasi kini sudah menangguhkan penahanan Philip dengan jaminan dari tiga kuasa hukumnya, yakni Aryo, Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gajali. "Philip memang sudah bisa menghirup udara bebas di luar rumah tahanan kelas II Kota Palangka Raya namun sebagai manusia dan subjek hukum ia masih belum bebas," kata Aryo.
Aryo mengatakan Philip memang seorang jurnalis, namun saat berada di Kota Palangka Raya, ia tak melakukan kerja jurnalis, melainkan melakukan kunjungan terhadap koleganya. Maka peruntutan visa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aryo pun berpendapat penangkapan Philip Jacobson menguatkan dugaan berkaitan dengan sikap antikritik dan sensitivitas yang berlebihan atas laporan-laporan investigasi lingkungan tulisan Philip yang diterbitkan Mongabay.com. “Beberapa berita (tulisan Philip Jacobson) yang pernah dimuat di Mongabay di antaranya kerusakan hutan dan lingkungan di Kalimantan dan sejumlah wilayah lain di Indonesia,” ujarnya.