TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui mengenal Saeful Bachri yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Hasto mengatakan Saeful adalah stafnya saat dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Ya tapi saya mengenal juga, karena pada tahun 2009 saya menjadi anggota DPR dia adalah staf saya," kata Hasto di JCC Senayan, Jakarta, Jumat malam, 24 Januari 2020.
Hasto menjadi anggota DPR pada periode 2004-2009. Ketika itu, ia duduk di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Hasto baru menjabat sebagai sekjen PDIP sejak 2015. Namun sejak Oktober 2014, dia didapuk sebagai pelaksana tugas sekjen menggantikan Tjahjo Kumolo yang menjadi menteri.
Meski begitu, Hasto menyatakan bahwa dalam pusaran kasus dugaan suap Wahyu Setiawan ini Saeful adalah pihak swasta, seperti yang dikemukakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasto membantah Saeful disebut-sebut sebagai stafnya.
"Saeful ini dari swasta," ujar Hasto. "Bukan staf sekjen ya."
Saeful ditetapkan menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap mantan komisioner Wahyu Setiawan pada Kamis, 9 Januari lalu. Dia diduga menjadi perantara duit suap kepada Wahyu untuk meloloskan calon legislator PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
KPK menduga pemberian siap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih PDIP yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Harun diduga ingin menempati kursi yang ditinggalkan Nazarudin itu.
Nama Hasto terseret dalam pusaran kasus ini lantaran dirinyalah yang meneken surat permohonan PAW ke KPU. Dikutip dari Majalah Tempo edisi Senin, 20 Januari 2020, sejumlah politikus partai banteng juga menyebut Hasto mengenal dekat Harun Masiku dan Saeful.
PDIP berkukuh meloloskan Harun meskipun perolehan suaranya hanya sekitar 5.878 suara, terpaut jauh dari Riezy Aprilia yang mendapat 44.402 suara, caleg terpilih yang ditetapkan KPU. Namun dalam sejumlah kesempatan, Hasto mengatakan tak tahu menahu soal negosiasi PAW.
Hasto Kristiyanto juga menyampaikan hal serupa seusai diperiksa KPK pada Jumat, 24 Januari 2020. "Partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi tindakan yang melanggar hukum," kata dia seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.