3. Kemudahan Status Kampus Menjadi Badan Hukum
Nadiem mengatakan akan memberikan kemudahan perubahan status dari perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN-Satker) dan badan layanan umum (PTN-BLU) menjadi badan hukum (PTN-BH). Nadiem berujar, pemerintah akan membantu dan mempermudah perguruan tinggi yang ingin meraih status badan hukum.
Dengan berubah menjadi PTN-BH, universitas akan memiliki otonomi dan fleksibilitas untuk bekerja sama dengan industri. Nadiem menyebut perubahan status ini demi mendorong agar kampus-kampus negeri mampu bersaing di panggung dunia.
Meski begitu, Nadiem mengklaim perubahan status ini tak bersifat memaksa. "Kami committed bagi yang berubah tidak ada pengurangan subsidi," kata Nadiem.
4. Mahasiswa Bisa Magang 3 Semester
Nadiem mengatakan kebijakan keempat ini menjadi favoritnya, yakni hak magang tiga semester di luar program studi. Kebijakan ini akan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi selama satu semester.
Meski begitu, Nadiem mengatakan program belajar di luar program studi ini tak bersifat memaksa. "Kalau ingin 100 persen di dalam prodi itu, tidak masalah. Tapi kewajiban bagi perguruan tinggi untuk berikan opsi tersebut."
Adapun dua semester lainnya diperuntukkan program magang. Menurut Nadiem, kebijakan ini demi memberikan pengalaman dunia kerja kepada mahasiswa. Dia mengibaratkan program ini ibarat mengajarkan mahasiswa berenang di laut terbuka, bukan hanya di kolam renang yang tenang dan aman.
"Dari tiga semester itu, dua semester harus diberikan jaminan hak kepada mahasiswa di luar kampus. Artinya di laut terbuka, open water," ucap Nadiem.