TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menyerahkan berkas perkara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua tersangka penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, ke kejaksaan. "Berkas sudah jadi, sudah dikirim tanggal 15 Januari kemarin, sekarang tinggal tunggu dari kejaksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2020.
Polisi menetapkan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai tersangka penganiaya Novel Baswedan. Keduanya merupakan polisi aktif dari Korps Brimob yang disangka menyiramkan air keras kepada Novel sepulang salat subuh di masjid di dekat rumahnya pada 27 Desember 2019.
Polisi membidik keduanya menggunakan pasal penganiayaan. Rahmat disangka menyiramkan air keras ke wajah Novel sehingga merusak mata penyidik KPK itu. Sedangkan Ronny Bugis, kata polisi, bertugas mengantarkan Rahmat.
Saat akan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rahmat mengatakan motifnya menyerang Novel Baswedan. "Tolong dicatat, Novel adalah pengkhianat," kata dia.