TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan Dewas akan melakukan pengawasan berkala selama rentang tiga bulan. Dewas tidak akan mengevaluasi kasus per kasus.
Pengawasan dan evaluasi kinerja KPK bersifat post audit. “Artinya kami melakukan pengawasan setelah jangka waktu tertentu,” ujar Syamsuddin, seusai rilis angka Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparency International Indonesia di Sequis Center, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.
Menurut Syamsuddin, saat ini Dewas menyusun standar operasional prosedur evaluasi akan dilakukan secara berkala selama tiga bulan. Oleh karena itu, soal KPK yang kecolongan menduga Harun di luar negeri padahal sudah berada di Indonesia sebelum operasi tangkap tangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, atau gagalnya penggeledahan kantor DPP PDIP akan dievaluasi secara sekaligus.
“Saya sudah kemukakan, bahwa salah satu tugas Dewas adalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Syamsuddin
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Harun Masiku masih di luar negeri setelah operasi tangkap tangan KPK pada Kamis, 9 Januari 2020. Harun diketahui pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Data itu dipakai oleh KPK untuk mencari tersangka Harun Masiku sampai muncul status buron. Namun Tempo menemukan fakta bahwa Harun Masiku sudah kembali lagi ke Indonesia 7 Januari 2020. Artinya ketika operasi tangkap tangan KPK kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan terjadi dia berada di Indonesia.