TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly. Peneliti ICW Wana Alamsyah menuturkan, desakan itu muncul setelah Yasonna memberikan informasi yang menyesatkan mengenai keberadaan Harun Masiku, tersangka suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"KPK harus mengusut dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Yasonna Laoly ketika memberikan informasi yang menyesatkan." Wana menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2020 malam.
Menanggapi desakan itu, pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan dugaan perintangan penyidikan kasus suap tersangka Harun Masiku oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly perlu didalami.
Ali mengatakan perlu pendalaman lebih jauh, perlu analisa lebih dalam soal unsur penerapan pasal 21 UU Antikorupsi. “Terlebih lagi Imigrasi menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu apakah ada faktor kesengajaan ketika tidak tercatat dengan kembalinya tersangka Harun dari Singapura," kata dia di Gedung Merah Putih pada Kamis 23 Januari 2020.
Pernyataan Ali itu disampaikan sehubungan dengan laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyebut Menkumham Yasonna Laoly melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001.
ANDITA RAHMA | HALIDA BUNGA