TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah sedang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu materi yang ingin pemerintah ubah adalah soal usia pensiun bagi prajurit setingkat bintara dan tamtama.
"Terkait pensiun bagi bintara dan tamtama yang selama ini usia 53 tahun diubah menjadi 58 tahun," katanya saat membuka Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri di Kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Bukan kali ini Jokowi menyampaikan hal tersebut. Setahun sebelumnya, dalam momen yang sama, Jokowi telah mengutarakan niatnya itu. "Kalau umur 53 tahun kan masih seger-segernya, masih produktif-produktifnya sudah dipensiun. Polri kan 58 tahun," kata dia 29 Januari 2019.
Berdasarkan daftar Program Legislasi Nasional 2020 yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), revisi UU TNI masuk dalam 50 Prolegnas prioritas.
Dalam perarturan saat ini, masa pensiun tamtama dan bintara termuat dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI. Pasal itu berbunyi: "Bintara dan tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun."
AHMAD FAIZ | FRISKI RIANA