TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat koordinasi khusus tingkat menteri membahas evaluasi penanganan illegal fishing pada 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020. Keberadaan Satgas 115 bentukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menjadi salah satu yang dievaluasi.
"Tadi bicara soal satgas 115. Bagaimana menghadapi illegal fishing. Efektifitas satgas itu seperti apa," kata Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang hadir dalam rapat tersebut.
Moeldoko masih enggan memastikan masa depan Satgas 115. Hingga program perbaikan berjalan, Moeldoko mengatakan satgas ini masih berjalan. Namun sifatnya hanya sementara.
"Karena Undang-Undangnya belum ada, sementara ini akan tetap dijalankan dengan berbagai perbaikan selama ini ada evaluasinya," kata Moeldoko.
Nama Satgas 115 diambil dari Peraturan Presiden nomor 115 tentang penanggulangan illegal fishing, yang menaungi satgas tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan meski Satgas ini masih dinilai bagus, namun standard operating procedure-nya akan dibuat.
SOP ini akan dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang saat ini dikomandoi oleh Edhy Prabowo. SOP ini akan mendetailkan fungsi, tugas, dan anggaran bagi Satgas 115 ke depannya.
Selama ini, Mahfud mengatakan, banyak penindakan hukum illegal fishing di laut yang disebut dilakukan oleh Satgas 115. Padahal nyatanya, penegakkan ini dilakukan oleh Bakamla hingga Direktorat Polair.
"Sehingga sekarang akan diperjelas yang mana yang 115, yang mana yang sebenarnya tugas rutin unit-unit yang menjadi stakeholders dari urusan kelautan itu," kata Mahfud.
SOP ini, kata Mahfud, akan dilakukan secepat mungkin. Pembuatannya akan bersamaan dengan pembuatan payung hukum tentang kelautan dalam bentuk undang-undang keamanan laut. Payung hukum ini masuk menjadi salah satu omnibus law yang saat ini tengah digodok di Kemenko Polhukam.