Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Bakal Dalami Laporan ICW soal Yasonna Laoly

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 23 Januari 2020 di Gedung Merah Putih,  Jakarta. FOTO; Tempo/Halida Bunga
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 23 Januari 2020 di Gedung Merah Putih, Jakarta. FOTO; Tempo/Halida Bunga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan dugaan perintangan penyidikan kasus suap tersangka Harun Masiku oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly perlu didalami.

"Perlu pendalaman lebih jauh, perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21. Terlebih lagi Imigrasi telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah ada faktor kesengajaan ketika tidak tercatat dengan kembalinya tersangka Harun dari Singapura," kata Ali di Gedung Merah Putih pada Kamis 23 Januari 2020.

Ali mengatakan itu terkait adanya laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyebut Menkumham Yasonna Laoly melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi, menggagalkan, menyembunyikan pelaku dalam konteks penyidikan diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ali menjelaskan, berdasarkan mekanisme pelaporan di KPK, setiap pengaduan masyarakat akan ditelaah lebih jauh, termasuk dugaan itu dapat dijerat UU Tipikor maupun tindak pidana lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Lebih dahulu kami masuk ke pengaduan masyarakat, penyelidikan. Jika kemudian ada tersangka bisa masuk pidana maka lanjut penyidikan. SOP-nya demikian, setiap ada pelaporan masyarakat yang masuk ke KPK."

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Yasonna tak memberikan keterangan yang benar terkait keberadaan Harun Masiku. "Dia mengatakan bahwa Harun masiku telah keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020 dan belum ada data Harun Masiku kembali ke Indonesia," kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Januari 2020.

Bahkan, Kurnia mengatakan, kepulangan Harun Masiku pada 7 Januari 2020 sudah diungkap oleh Tempo. Namun informasi itu disebut Kurnia tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Karena ini sudah masuk penyidikan, per 9 Januari 2020, harusnya tidak menjadi hambatan bagi KPK untuk menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

8 menit lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin usaha tambang di Indonesia sejak mendapat mandat dari Presiden Jokowi pada 2021.


KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

51 menit lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat dan temukan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

1 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

5 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

19 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.