TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan dugaan perintangan penyidikan kasus suap tersangka Harun Masiku oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly perlu didalami.
"Perlu pendalaman lebih jauh, perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21. Terlebih lagi Imigrasi telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah ada faktor kesengajaan ketika tidak tercatat dengan kembalinya tersangka Harun dari Singapura," kata Ali di Gedung Merah Putih pada Kamis 23 Januari 2020.
Ali mengatakan itu terkait adanya laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyebut Menkumham Yasonna Laoly melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi, menggagalkan, menyembunyikan pelaku dalam konteks penyidikan diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Ali menjelaskan, berdasarkan mekanisme pelaporan di KPK, setiap pengaduan masyarakat akan ditelaah lebih jauh, termasuk dugaan itu dapat dijerat UU Tipikor maupun tindak pidana lainnya.
"Lebih dahulu kami masuk ke pengaduan masyarakat, penyelidikan. Jika kemudian ada tersangka bisa masuk pidana maka lanjut penyidikan. SOP-nya demikian, setiap ada pelaporan masyarakat yang masuk ke KPK."
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Yasonna tak memberikan keterangan yang benar terkait keberadaan Harun Masiku. "Dia mengatakan bahwa Harun masiku telah keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020 dan belum ada data Harun Masiku kembali ke Indonesia," kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Januari 2020.
Bahkan, Kurnia mengatakan, kepulangan Harun Masiku pada 7 Januari 2020 sudah diungkap oleh Tempo. Namun informasi itu disebut Kurnia tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Karena ini sudah masuk penyidikan, per 9 Januari 2020, harusnya tidak menjadi hambatan bagi KPK untuk menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut," katanya.