TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tersangka RJ Lino diperiksa sejak siang tadi guna mengkonfirmasi soal penghitungan kerugian negara akibat proyek pengadaan 3 quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Dan saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan memeriksa tersangka pada hari ini," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, hari ini, Kamis, 23 Januari 2020.
Ali menolak menyebut nominal dugaan kerugian negara dengan alasan pemeriksaan masih berlanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap RJ Lino masih berlangsung. Ali tak menjawab tegas soal kemungkinan RJ Lino ditahan KPK sejak malam ini.
"Nanti perkembangan berikutnya akan kami update."
Menurut Ali Fikri, penyidik KPK berusaha menyelesaikan berkas perkara dalam waktu singkat agar bsia segera melimpahkan kasus dugaan korupsi RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidikan sudah berjalan lama dan tinggal menunggu perhitungan kerugian negara."
RJ Lino adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo II. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Penyidikan tertunda gara-gara kendala dalam penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia 3 unit crane itu di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Penyidik berpendapat pengadaan itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi. Sampai saat ini RJ Lino belum ditahan dan diadili.
Dalam sejumlah kesempatan, RJ Lino membantah telah merugikan negara dalam pengadaan QCC di BUMN yang dipimpinnya.
"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what i'm going," ucap RJ Lino kepada pers menjelang pemeriksaan di Gedung KPK hari ini. Kamis, 23 Januari 2020.