TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) Syamsuddin Haris mengatakan kinerja lembaga antirasuah itu akan dievaluasi secara keseluruhan tiga bulan lagi.
Pengawasan dan evaluasi kinerja KPK tersebut, menurut dia, bersifat post audit.
“Artinya kami melakukan pengawasan itu setelah jangka waktu tertentu,” tuturnya selepas acara perilisan Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparency International Indonesia (TII) di Sequis Center, Jalan Sudirman, Jakarta, hari ini, Kamis. 23 Januari 2020.
Syamsuddin Haris mengatakan bahwa salah satu tugas Dewas KPK adalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK.
Meski begitu, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) tersebut memastikan evaluasi tak dilakukan kasus per kasus yang ditangani KPK.
Dia mencontohkan, Dewas KPK tak akan mengevaluasi tersangka Harun Masiku yang buron dan gagalnya penggeledahan Kantor DPP PDIP dalam kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut Syamsuddin Haris, Dewas KPK tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) evaluasi berkala setiap 3 bulan terhadap kinerja KPK.
Syamsuddin Haris juga mengatakan bahwa pelaksanaan UU KPK 2019 memang melemahkan sepak terjang KPK. Tapi dia tak mendetilkan apa saja pelemahan yang dialami KPK akibat revisi UU KPK.