TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memandang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly punya konflik kepentingan dalam penanganan kasus Harun Masiku.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengkritik urgensi Yasonna terlibat sebagai tim advokasi PDI Perjuangan. "Karena ini konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang bepergian keluar negeri. Dan itu otoritas Kemenkumham. Kental sekali nuansa konflik kepentingan dalam perkara ini," kata Kurnia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 23 Januari 2020.
Koalisi juga menilai Yasonna telah berbohong kepada publik lantaran menyebut Harun Masiku belum berada di Indonesia. Padahal, Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan telah mengantongi informasi kepulangan Harun sebelum konferensi pers digelar pada Rabu 22 Januari 2020.
"Sehingga, karena ini sudah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dia berkata bohong ke publik, maka harus menjadi pegangan utama untuk Presiden Joko Widodo dan memecat yang bersangkutan."
Kecurigaan lainnya, Koalisi menilai Kemenkumham bisa diduga menutupi kedatangan Harun. Sebab, menurut Kurnia, lantaran alasan yang diungkap Kemenkumham dan Imgrasi soal kesalahan sistem di Bandar Udara Soekarno-Hatta tak masuk akal.
"Kita patut menduga hal itu bisa terjadi karena alasan yang diungkap oleh Kemenkumham dan Imigrasi itu enggak cukup membenarkan dalil mereka," ujarnya.
Koalisi telah melaporkan Yasonna atas dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku kepada KPK
Yasonna dilaporkan melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi no.31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi, menggagalkan, menyembunyikan pelaku dalam konteks penyidikan akan diancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain ICW, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari YLBHI, PUSaKO, KontraS, MaTA, TII
Sahdar, SEKNAS FITRA, PERLUDEM, PSHK, Imparsial JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru. Pelaporan ini telah diterima oleh KPK dengan memberikan Tanda bukti Penerimaan Laporan/informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Agenda 2020-01-000112 tertanggal Kamis, 23 Januari 2020.
HALIDA BUNGA FISANDRA