TEMPO.CO, Palangka Raya - Sejumlah aktivis Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Philip menilai tindakan Imigrasi terhadap jurnalis Mongabay.com, Philip Jacobson, berlebihan.
Philip jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya sejak Selasa lalu, 21 Januari 20202, oleh dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.
"Kami mendesak Kantor Imigrasi Palangka Raya segera melepaskan Philip Jacobson. Kemudian Presiden Jokowi memastikan tidak ada upaya kriminalisasi jurnalis dan pers," kata Aryo Nugroho dari LBH Palangka Raya dalam pernyataan pers Solidaritas Untuk Philip pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2020.
Solidaritas Untuk Philip berisi gabungan aktivis yang mewakili LBH Palangka Raya, Walhi Kalteng, AMAN Kalteng, Mongabay, dan Law Office Pakpahan-Hutabarat.
Pada Selasa, 21 Januari 2020, Philip Jacobson ditangkap Imigrasi pada saat berada di penginapan Bukit Raya Guest House.
Solidaritas Untuk Philip menyatakan penggunaan visa kunjungan yang digunakan Philip memang untuk mengunjungi koleganya di Palangka Raya. Maka peruntutan visa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aryo pun berpendapat penangkapan Philip Jacobson menguatkan dugaan berkaitan dengan sikap antikritik dan sensitivitas yang berlebihan atas laporan-laporan investigasi lingkungan tulisan Philip yang diterbiutkan Mongabay.com.
“Beberapa berita (tulisan Philip Jacobson) yang pernah dimuat di Mongabay di antaranya kerusakan hutan dan lingkungan di Kalimantan dan sejumlah wilayah lain di Indonesia,” ujar Aryo.