TEMPO.CO, Jakarta - Transparency International Indonesia (TII) mengumumkan hasil penelitian mereka tentang indeks persepsi korupsi atau IPK Indonesia. Tahun 2019 IPK Indonesia naik dua poin, dari 38 menjadi 40.
“Rankingnya juga naik dari 89 ke 85,” kata peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Heri Suyatmiko dalam perilisan Indeks Persepsi Korupsi TII di Sequis Center, Jalan Sudirman, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2020.
Dia menerangkan, indeks persepsi korupsi Indonesia berada di peringkat 4 di antara negara-negara Asia Tenggara. Peringkat pertama ditempati Singapura dengan 85 poin, kedua Brunei Darussalam 60, dan Malaysia 53.
“Yang sama skornya dengan Indonesia ada lima negara lain yakni Burkina Faso, Guyana, Lesotto, Trinidad, serta Kuwait."
Kenaikkan poin kali ini yang tertinggi selama pemerintahan Presiden Jokowi karena langsung melompat dua poin. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya sempat stagnan dan naik satu poin saja.
Menurut Wawan Heri, ada beberapa sektor yang perlu diwaspadai dalam indeks persepsi korupsi, yakni: pengendalian pemerintah terhadap korupsi; grade korupsi; prosedur yang jelas dan akuntabilitas dana publik; korupsi politik dan korupsi birokrasi; serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat eksekutif, yudikatif, legislatif, militer, dan kepolisian.
Masing-masing sektor tersebut masih di bawah angka 40. Poin terendah ada pada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat eksekutif, yudikatif, legislatif, militer, dan kepolisian di angka 21 poin.
Angka di sektor ini hanya naik satu poin dari 20 poin di 2018.
“Perhatian terhadap rule of law, masih ada penyalahgunaan wewenang di pejabat eksekuitif yudikatif dan legislatif,” ucap Wawan Heri.
TII mengusulkan beberapa langkah untuk menaikkan poin indeks pepsepsi korupsi pada sektor penyalahgunaan wewenang.
Langkah-lankah itu seperti mengelola dan mencegah benturan kepentingan, mengontrol pendanaan politik, memperkuat integritas Pemilu, mengatur keterbukaan aktifitas lobi politik, perlakuan yang sama terhadap warga negara, memperkuat peran masyarakat sipil, penguatan fungsi checks and balances.