TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI memperpanjang masa penahanan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Penahanan kedua tersangka itu diperpanjang menjadi 40 hari, terhitung sejak hari ini, 23 Januari 2020. "Masih dilakukan proses, diperpanjang menjadi 40 hari," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020.
Polisi menetapkan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai tersangka teror air keras pada wajah Novel Baswedan pada 27 Desember 2019. Keduanya merupakan polisi aktif dari Korps Brimob.
Polisi membidik tersangka menggunakan pasal penganiayaan. Rahmat diduga merupakan orang yang menyiramkan air keras ke muka Novel. Sedangkan Ronny Bugis, kata polisi, bertugas mengantarkan Rahmat.
Saat akan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rahmat mengatakan motifnya menyerang Novel Baswedan. "Tolong dicatat, Novel adalah pengkhianat," kata dia.
ANDITA RAHMA