TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum dapat memastikan nilai upah broker dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelumnya menyebut nilai upah broker Jiwasraya ditaksir mencapai Rp 54 miliar.
“Menurut saya belum (akhir), sekarang masih dihitung dengan teman-teman BPK,” kata Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2020 malam.
Menurut Febrie, sebelumnya pengungkapan pemberian upah broker telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, setelah adanya laporan dan penelusuran pelanggaran investasi Jiwasraya, kelanjutan pengungkapan upah broker itu disatukan prosesnya.
“Itu kan sebelumnya sudah di Kejati DKI, nanti tapi akan disatukan oleh temen-temen auditor. Masih butuh waktu menelusurinya. Sudah akhir kalau diserahkan ke JPU,” ujar Febrie.
Kejaksaan Agung juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri tengah 55 ribu transaksi yang pernah dilakukan Jiwasraya. Febrie mengatakan penelusuran dilakukan untuk mencari bukti kejanggalan atas transaksi bodong.
Sampai saat ini, aset yang telah disita yakni berupa kendaraan, tanah beserta sertifikat, dan rekening. Untuk kendaraan, sudah ada delapan mobil dan satu motor yang disita.
Untuk tanah, Kejaksaan Agung telah meminta kepada Badan Pertahanan Negara (BPN) untuk memblokir 156 bidang tanah di Lebak dan Tangerang milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Febri mengatakan pemblokiran sertifikat tanah juga dilakukan terhadap tersangka Syahmirwan. Terakhir, penyidik juga sudah memblokir rekening dan akun kustodian milik lima tersangka Jiwasraya.