TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Sebanyak 35 rekening itu di 11 bank, milik kelima tersangka. Tetap ada beberapa tindakan pelacakan aset," ujar Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu, 22 Januari 2020.
Febri menuturkan, 11 bank tadi seluruhnya bank nasional. Namun ia tak menjelaskan nama bank-bank tersebut.
Penyidik Kejaksaan Agung juga menyita kurang lebih 1.400 sertifikat tanah milik kelima tersangka kasus Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidik belum bisa menaksir nilai total aset para tersangka yang disita tersebut.
"Masih direkap-rekap. Banyak sekali, bayangin sertifikat saja ada 1.400, bayangin saja, sertifikat tanah."
Febri menyakini aset para tersangka kasus Jiwsraya ada yang disembunyikan di luar negeri. Maka penyidik fokus melacak aset para tersangka.
"Pasti ada, saya pastikan ada, oleh karena itu kami lacak terus," kata Febri.
Sejauh ini aset yang telah disita penyidik meliputi kendaraan, tanah, dan rekening bank. Untuk kendaraan, sudah ada delapan mobil dan satu motor yang disita.
Untuk penyitaan aset berupa tanah atau lahan, Kejaksaan Agung telah meminta Badan Pertahanan Negara (BPN) untuk memblokir 156 bidang tanah di Lebak dan Tangerang milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Menurut Febri, sertifikat tanah milik tersangka Syahmirwan pun telah diblokir. Syahmirwan adalah bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Terakhir, penyidik memblokir rekening dan akun kustodian milik lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya.