TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan perintah pembukaan informasi keberadaan tersangka kasus suap di KPU, Harun Masiku, baru dilakukan hari ini, Rabu, 22 Januari 2020.
"Memang (pengumpulan data) membutuhkan pendalaman," katanya dalam jumpa pers di Gedung Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta, hari ini.
Arvin lantas menjelaskan mengapa perintah pembukaan informasi soal Harun Masiku baru dilaksanakan hari ini.
Menurut dia, harus dipastikan lebih dahulu mengenai Harun Masiku agar Imigrasi dapat memperoleh bukti-bukti informasi yang dikecualikan. Informasi atau data yang dikecualikan tersebut meliputi manivest penumpang pesawat dan rekaman kamera CCTV.
Selanjutnya, kata Arvin, Imigrasi mesti menguji data agar dapat mengetahui dan memastikannya. Pendalaman data pun melibatkan banyak pihak.
Itu sebabnya baru hari ini Imigrasi menyampaikan kepada pers bahwa Harun Masiku saat ini berada di Indonesia.