TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum, Sarifuddin Sudding menilai ada yang tak lazim dengan keterangan Imigrasi yang berdalih tak tahu Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia. Harun merupakan kader PDIP yang menjadi tersangka atas dugaan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu, keberadaan Harun tidak diketahui. Catatan terakhir Imigrasi, Harun berangkat ke Singapura pada 6 Januari lalu dan belum kembali lagi ke Indonesia. Hari ini, Direktorat Jenderal Imigrasi baru mengumumkan bahwa Harun sebetulnya sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu.
"Ini kan membuat masyarakat bertanya-tanya. Terjadi miskomunikasi di institusi pemerintah. Menkumham sebagai menteri tidak mampu melakukan koordinasi yang tepat dengan jajaran di bawahnya," ujar Suding saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 22 Januari 2020.
Suding menilai ada dua dugaan dalam kasus ini. Pertama, terjadi miskomunikasi sehingga keberadaan Harun tidak diketahui. Kedua, Imigrasi memang sengaja menutup-nutupi keberadaan Harun karena adanya konflik kepentingan dengan Menkumham Yasonna Laoly yang juga merupakan kader PDIP.
"Dugaannya bisa dua-duanya. Bisa saja itu terjadi apakah dalam rangka menutup-nutupi keberadaan yang bersangkutan atau tanpa ada koordinasi terlebih dahulu sebagai pejabat instansi tertinggi memberikan keterangan yang salah kepada publik," ujar politikus PAN ini.
Kendati demikian, ujar Suding, Yasonna tetap harus bertanggungjawab atas kesalahan ini. "Sebagai menteri, pemimpin tertinggi institusi, ya harus tahu semua yang terjadi di kementeriannya. Apalagi keberadaan seseorang ini menyangkut tindak pidana," ujar dia.