TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan institusinya tak menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
"Asabri sudah ada yang ambil," kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2020.
Sementara itu, Polri mengaku belum tahu kepada siapa kasus Asabri akan dilimpahkan. Sebab, Polri hingga kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya siap menyelidiki dugaan korupsi PT Asabri jika diminta.
"Masih tunggu dari BPK. Nanti dari BPK selesai melakukan audit, apakah diserahkan ke kepolisian atau ke kejaksaan, kami masih tunggu," ujar Argo pada 21 Januari 2020.
BPK sendiri masih melakukan audit investigasi terhadap kinerja Asabri secara menyeluruh. Lembaga ini membatasi proses audit tersebut hingga Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 16,7 triliun. Perhitungan kerugian tersebut berasal dari kesalahan penempatan investasi Asabri pada dua instrumen investasi, yakni saham dan reksadana.
Jika dirinci kerugian investasi reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun. Diperkirakan potensi kerugian berpeluang bertambah berdasarkan perkembangan audit investigatif.