TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan dibukanya informasi kepastian keberadaan Harun Masiku baru diarahkan hari ini.
Arvin mengatakan penundaan pemberian informasi itu dilakukan karena pihaknya mesti melakukan pendalaman, yaitu kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap perlintasan penumpang yang secara Undang-undang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
"Memang pendalaman. Jadi kami menunggu dari arahan (agar) kami bisa menyampaikan. Segala sesuatu harus kami pastikan bahwa memang fix betul (Harun Masiku). Karena yang kami dapatkan sebetulnya bukti-bukti yang menurut hemat kami sesuatu yang dikecualikan juga. Bisa dapat manifest, mendapatkan rekaman CCTV," kata Arvin dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2020.
Karena itu, Arvin mengatakan, pihaknya perlu melakukan langkah untuk mengujinya, agar dapat mengetahui dan memastikanya. "Maka hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia."
Arvin menjelaskan, proses pendalaman ini melibatkan banyak hal dengan berkoordinasi dengan berbagai macam stakeholder. "Berdasarkan informasi yang didapat dari manifest memang betul dan sistem kami juga tercatat dengan reference yang sama," ujar dia.
Misteri keberadaan Harun bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wahyu Setiawan, pada 8 Januari lalu. Di hari yang sama KPK gagal menangkap Harun.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Harun berada di Singapura sejak 6 Januari. Namun penelusuran Tempo menemukan Harun diduga sudah ada di Indonesia pada keesokan harinya. Belakangan pihak Imigrasi meralat pernyataan dengan menyatakan Harun sudah di Indonesia.