TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan informasi kepulangan tersangka Harun Masiku sudah didapatkan beberapa waktu lalu.
"Sudah beberapa waktu yang lalu diperoleh. Tapi baru hari ini berkesempatan diinformasikan. Jangan sampai salah informasi," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2020.
Bambang menegaskan bahwa informasi itu sebelumnya sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah kami informasikan. Jadi dalam fungsi penegakan hukum kami selalu dukung apa-apa yang telah dilakukan KPK. Jangan dikira kami menyembunyikan atau menghalang-halangi pelaksanaan penegakan hukum yang berjalan," ujar Bambang.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menambahkan, selama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK secara intens, khususnya terkait pendalaman keberadaan Harun Masiku berdasarkan data perlintasan di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan manifest yang diperoleh.
"Akhirnya bisa kami pastikan bahwa Harun Masiku sudah di Indonesia, kami sampaikan bahwa itu proses dan informasi yang merupakan sesuatu yang dikecualikan. Kami akan sangat terbuka ke penyidik, bukan kepada publik," kata Arvin.
Misteri keberadaan Harun bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wahyu Setiawan, pada 8 Januari lalu. Di hari yang sama KPK gagal menangkap Harun, yang disangka sebagai pemberi suap.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Harun berada di Singapura sejak 6 Januari. Namun penelusuran Tempo menemukan Harun diduga sudah ada di Indonesia pada keesokan harinya.
Saat dimintai konfirmasi soal temuan Tempo, sejumlah pejabat berkukuh Harun masih di luar negeri. "Pokoknya masih belum di Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak tahu.
Belakangan istri Harun, Hildawati Jamrin, membenarkan suaminya sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari lalu. Belakangan pihak Imigrasi meralat pernyataan mereka sebelumnya