Tempo.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahendra menghentikan uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Sartono, di tengah-tengah tes. Musababnya, anggota Komisi III dari PDIP, Ichsan Soelistio menduga Sartono membuat makalah dengan plagiat.
"Makalah Saudara ini mengutip salah satu jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Halaman 2, sama persis dengan tulisan di jurnal itu. Halaman 5, sama persis dengan opini di Radar Bangka. Coba Bapak klarifikasi ini," ujar Ichsan saat menguji Sartono di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 22 Januari 2020.
Sartono kemudian mengakui bahwa dirinya mengutip beberapa tulisan orang lain dalam makalah yang dibuatnya sebagai prasyarat sebagai calon hakim agung itu. "Mohon maaf Pak Ketua, bahwa dalam penulisan ini, banyak referensi, dengan waktu yang sangat singkat, saya banyak membaca referensi," ujar Sartono.
"Anda membaca atau mengutip?," ujar Desmond memotong penjelasan Sartono, selaku pimpinan sidang.
"Ada beberapa yang saya kutip karena kebetulan ada yang agak berhubungan dengan yang saya tulis," ujar Sartono.
Desmond pun berang dengan penjelasan Sartono. Sebab, Sartono tidak mengutip dengan menyertakan referensi kutipannya. "Kalau mengutip itu bikin catatan ngutip dari mana. Kalau ini namanya plagiat," ujar politikus Gerindra ini.
Desmond kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III untuk tidak melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Sartono. "Kalau plagiat ngapain kita mesti tanya lanjut. Intelektualnya aja udah plagiat gitu lho. Masak kita bertanya lagi. Oke, bapak atau ibu sekalian, apakah rapat ini diteruskan atau cukup?," ujar Desmond.
"Cukup!" ujar para anggota Komisi III.
Sebelum menutup rapat, Desmond juga sempat meminta Ichsan untuk menyiapkan bukti yang menunjukkan bahwa titik dan koma makalah Sartono sama dengan tulisan yang dijiplak. Ichsan pun menyanggupi dan akan memberikan bukti tersebut sebelum rapat penilaian.
Ini adalah kali kedua Sartono mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim agung. Pada Mei lalu, dia juga diusulkan Komisi Yudisial, namun gagal ketika proses uji kelayakan di DPR karena dianggap tidak memenuhi standar kompetensi sebagai hakim agung.