TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menargetkan Revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua harus rampung dibahas dan disahkan di tahun ini. Tito mengatakan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua itu mendesak dibahas karena akan habis masa berlakunya tahun depan.
"UU yang lama berlakunya dua puluh tahun, akan selesai 2021. Tidak ada waktu lagi membahasnya selain di tahun 2020 ini," kata Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Tito mengatakan ada dua skenario dalam pembahasan RUU Otsus Papua ini. Pertama, otonomi khusus dilanjutkan dengan alokasi dana dua persen dari Dana Alokasi Umum. Kedua, revisi bertolak dari amanat presiden tahun 2014 tentang pemerintahan otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Tito mengatakan setidaknya ada delapan poin yang akan dibahas jika mengambil skenario kedua ini, yakni masalah kewenangan, kerangka keuangan fiskal, masalah ekonomi, pembangunan, dan lainnya.
"Prinsipnya kami ingin ada percepatan pembangunan di Papua, melakukan affirmative action sehingga isu-isu dan masalah diskriminasi atau yang lain yang bisa merusak keutuhan NKRI itu bisa terjaga," kata dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan RUU Otsus Papua ini sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020. Daftar RUU prioritas akan disahkan DPR dalam rapat paripurna siang ini.