Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Suap Bupati Muara Enim Disiapkan untuk Firli

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri, bersiap memasak nasi goreng dalam acara silahturahmi Pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 20 Januari 2020. Acara ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi Pimpinan KPK, dengan Dewan Pengawas, Pejabat Struktural dan awak media. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri, bersiap memasak nasi goreng dalam acara silahturahmi Pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 20 Januari 2020. Acara ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi Pimpinan KPK, dengan Dewan Pengawas, Pejabat Struktural dan awak media. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Muara Enim Ahmad Yani, seorang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 130 miliar menyebut adanya rencana pemberian uang kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ketika menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pernyataan itu kembali ditegaskan oleh penasehat hukum Yani, Rujito. Menurut Rujito, penyebutan nama Firli terungkap ketika mereka mendapatkan dokumen berita acara pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rujito mengatakan rencananya uang itu akan diberikan oleh Elfin MZ Muchtar, seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupetan Muara Enim. Namun rencana urung dilakukan lantaran Elfin tertangkap tangan penyidik KPK pada 2 September 2019. "Kami tidak bisa memberikan kesimpulan di luar fakta persidangan, saya kira seperti itu (rencana pemberian uang kepada Firli)," kata Rujito kepada Tempo, Selasa, .

Uang senilai US$ 30 ribu itu disiapkan oleh Elfin dari Robi Okta Fahlevi, seorang pengusaha yang memenangkan 16 proyek pembangunan jalan senilai Rp 130 miliar. Setelah mendapatkan uang itu, Elfin menghubungi keponakan Firli bernama Erlan pada 2 September 2019. Proses rencana pemberian dilakukan hanya beberapa hari berselang setelah pertemuan antara Bupati Ahmad Yani dengan Firli Bahuri pada 31 Agustus 2019.

Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan sejumlah tersangka yang diperoleh Tempo, rencana pemberian uang kepada Firli diinisiasi oleh Bupati Ahmad Yani. Mulanya Bupati Ahmad Yani menggelar pertemuan dengan Firli pada 31 Agustus 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.

Pertemuan hanya berlangsung 5-10 menit di kantor Firli, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Namun Ahmad Yani membantah menjanjikan sejumlah uang kepada Firli. "Saya sempat meminta izin memberikan bingkisan Kopi Bintang yang berasal dari daerah Semendo yang merupakan ciri khas dari Muara Enim kepada Kapolda Sumsel dan Kapolda bersedia menerimanya," kata Ahmad Yani dalam dokumen pemeriksaan.

Menurut Elfin rencana pemberian uang diinisasi Bupati Ahmad Yani setelah pertemuan dengan Firli. Pemberian itu sebagai uang perkenalan. Elfin kemudian menghubungi Robi Okta Fahlevi untuk menyiapkan Rp 500 juta dan US$ 35 ribu pada 2 September. Robi menukarkan uang dari mata uang rupiah ke dolar Amerika melalui PBO Bank Mandiri Prioritas. Elfin mengambil uang dari Robi di Mi Ayam Aloi depan Terminal Alang-alang Lebar, Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Palembang.

Di hari yang sama, Elfin menghubungi ajudan Firli untuk rencana pemberian uang. Ajudan itu menyarankan agar Elfin menghubungi keponakan Firli bernama Erlan. Elfin kemudian menelepon Erlan melalui aplikasi pesan Whatsapp Call. Ketika itu, Erlan menyatakan bahwa Firli sedang menjaga nama baik untuk kepentingan mencalonkan diri menjadi Komisioner KPK. "Nanti saya sampaikan, karena itu (rawan), tapi biasanya Bapak nggak mau," kata Erlan kepada Elfin.

Seusai percakapan itu, Elfin masih terus melanjutkan rencana pemberian uang kepada Firli. Namun ia keburu ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Palembang. Sementara KPK tidak pernah memeriksa orang dekat Firli yang diduga terseret dalam kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penasehat hukum Bupati Ahmad Yani, Maqdir Ismail, membantah kliennya yang menginisiasi rencana pemberian uang kepada Firli. Dia juga menampik tuduhan bahwa Ahmad Yani pernah menyuruh Elfin untuk menyiapkan uang untuk Firli. "Bapak A. Yani tidak pernah menyuruh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Kabupaten Muara Enim (Elfin), untuk memberikan uang untuk diberikan kepada Bapak Kapolda," kata dia.

Maqdir mengatakan yang ia ketahui dari hasil sadapan KPK, bahwa rencana pemberian uang dilakukan oleh Elfin dan Robi kepada Firli. Karena alasan itu ia mendorong agar KPK segera melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang disebut terlibat, seperti Firli, ajudannya, dan Erlan. "Kalau untuk kebenaran dan keadilan, paling kurang ajudan dan keponakan Pak Firli ditanya kebenaran percakapan antara Erlan dan Elfin dikonfirmasi."

Pengacara Elfin MZ Muchtar, Gandhi Airus, menyatakan bahwa rencana pemberian uang kepada Firli dilakukan karena mendapat perintah dari Bupati Ahmad Yani. Pernyataan itu sekaligus membantah atas tuduhan Ahmad Yani bahwa Elfin sebagai inisiator pemberian uang kepada Firli. "Elfin dapat mandat khusus tidak tertulis dari bupati untuk mengatur hal-hal tertentu termasuk tender," kata dia.

Ketua KPK Firli Bahuri secara terpisah tak menampik melakukan pertemuan dengan Bupati Ahmad Yani pada 31 Agustus 2019. Namun ia membantah semua tuduhan ketika dikonfirmasi oleh Tempo dalam berbagai kesempatan. "Tidak ada pembahasan apa-apa. Orang baru pulang haji, bertemu boleh dong," kata Firli pada Jumat, pekan lalu, 17 Januari 2020.

Tempo sempat meminta konfirmasi kepada Firli sejak dua pekan lalu melalui wawancara khusus sembari melampirkan daftar pertanyaan semua tuduhan yang menyudutkan namanya. Namun Firli belum menyanggupi. Ia hanya mengatakan akan mencari waktu khusus. "Nanti kita cari waktu khusus ya. Nanti ngobrol sambil ngopi."

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membantah adanya aliran uang yang diterima Firli dari Bupati Ahmad Yani. Menurut dia, pertemuan antara Firli dengan Ahmad Yani hanya silahturahmi para kepala daerah untuk mengucapkan selamat kepada Firli karena menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. "Itu sudah kami klarifikasi dan jelas, kami fokus pada surat dakwaan pada pemeriksaan di persidangan. Di dakwaan tidak ada menyebutkan bahwa uang diberikan pada Pak Kapolda Sumatera Selatan yang saat ini menjadi Ketua KPK."

PARLIZA HENDRAWAN | AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

2 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

2 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

3 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

3 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.