TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Muara Enim Ahmad Yani, seorang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 130 miliar menyebut adanya rencana pemberian uang kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ketika menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pernyataan itu kembali ditegaskan oleh penasehat hukum Yani, Rujito. Menurut Rujito, penyebutan nama Firli terungkap ketika mereka mendapatkan dokumen berita acara pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rujito mengatakan rencananya uang itu akan diberikan oleh Elfin MZ Muchtar, seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupetan Muara Enim. Namun rencana urung dilakukan lantaran Elfin tertangkap tangan penyidik KPK pada 2 September 2019. "Kami tidak bisa memberikan kesimpulan di luar fakta persidangan, saya kira seperti itu (rencana pemberian uang kepada Firli)," kata Rujito kepada Tempo, Selasa, .
Uang senilai US$ 30 ribu itu disiapkan oleh Elfin dari Robi Okta Fahlevi, seorang pengusaha yang memenangkan 16 proyek pembangunan jalan senilai Rp 130 miliar. Setelah mendapatkan uang itu, Elfin menghubungi keponakan Firli bernama Erlan pada 2 September 2019. Proses rencana pemberian dilakukan hanya beberapa hari berselang setelah pertemuan antara Bupati Ahmad Yani dengan Firli Bahuri pada 31 Agustus 2019.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan sejumlah tersangka yang diperoleh Tempo, rencana pemberian uang kepada Firli diinisiasi oleh Bupati Ahmad Yani. Mulanya Bupati Ahmad Yani menggelar pertemuan dengan Firli pada 31 Agustus 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pertemuan hanya berlangsung 5-10 menit di kantor Firli, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Namun Ahmad Yani membantah menjanjikan sejumlah uang kepada Firli. "Saya sempat meminta izin memberikan bingkisan Kopi Bintang yang berasal dari daerah Semendo yang merupakan ciri khas dari Muara Enim kepada Kapolda Sumsel dan Kapolda bersedia menerimanya," kata Ahmad Yani dalam dokumen pemeriksaan.
Menurut Elfin rencana pemberian uang diinisasi Bupati Ahmad Yani setelah pertemuan dengan Firli. Pemberian itu sebagai uang perkenalan. Elfin kemudian menghubungi Robi Okta Fahlevi untuk menyiapkan Rp 500 juta dan US$ 35 ribu pada 2 September. Robi menukarkan uang dari mata uang rupiah ke dolar Amerika melalui PBO Bank Mandiri Prioritas. Elfin mengambil uang dari Robi di Mi Ayam Aloi depan Terminal Alang-alang Lebar, Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Palembang.
Di hari yang sama, Elfin menghubungi ajudan Firli untuk rencana pemberian uang. Ajudan itu menyarankan agar Elfin menghubungi keponakan Firli bernama Erlan. Elfin kemudian menelepon Erlan melalui aplikasi pesan Whatsapp Call. Ketika itu, Erlan menyatakan bahwa Firli sedang menjaga nama baik untuk kepentingan mencalonkan diri menjadi Komisioner KPK. "Nanti saya sampaikan, karena itu (rawan), tapi biasanya Bapak nggak mau," kata Erlan kepada Elfin.
Seusai percakapan itu, Elfin masih terus melanjutkan rencana pemberian uang kepada Firli. Namun ia keburu ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Palembang. Sementara KPK tidak pernah memeriksa orang dekat Firli yang diduga terseret dalam kasus ini.
Penasehat hukum Bupati Ahmad Yani, Maqdir Ismail, membantah kliennya yang menginisiasi rencana pemberian uang kepada Firli. Dia juga menampik tuduhan bahwa Ahmad Yani pernah menyuruh Elfin untuk menyiapkan uang untuk Firli. "Bapak A. Yani tidak pernah menyuruh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Kabupaten Muara Enim (Elfin), untuk memberikan uang untuk diberikan kepada Bapak Kapolda," kata dia.
Maqdir mengatakan yang ia ketahui dari hasil sadapan KPK, bahwa rencana pemberian uang dilakukan oleh Elfin dan Robi kepada Firli. Karena alasan itu ia mendorong agar KPK segera melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang disebut terlibat, seperti Firli, ajudannya, dan Erlan. "Kalau untuk kebenaran dan keadilan, paling kurang ajudan dan keponakan Pak Firli ditanya kebenaran percakapan antara Erlan dan Elfin dikonfirmasi."
Pengacara Elfin MZ Muchtar, Gandhi Airus, menyatakan bahwa rencana pemberian uang kepada Firli dilakukan karena mendapat perintah dari Bupati Ahmad Yani. Pernyataan itu sekaligus membantah atas tuduhan Ahmad Yani bahwa Elfin sebagai inisiator pemberian uang kepada Firli. "Elfin dapat mandat khusus tidak tertulis dari bupati untuk mengatur hal-hal tertentu termasuk tender," kata dia.
Ketua KPK Firli Bahuri secara terpisah tak menampik melakukan pertemuan dengan Bupati Ahmad Yani pada 31 Agustus 2019. Namun ia membantah semua tuduhan ketika dikonfirmasi oleh Tempo dalam berbagai kesempatan. "Tidak ada pembahasan apa-apa. Orang baru pulang haji, bertemu boleh dong," kata Firli pada Jumat, pekan lalu, 17 Januari 2020.
Tempo sempat meminta konfirmasi kepada Firli sejak dua pekan lalu melalui wawancara khusus sembari melampirkan daftar pertanyaan semua tuduhan yang menyudutkan namanya. Namun Firli belum menyanggupi. Ia hanya mengatakan akan mencari waktu khusus. "Nanti kita cari waktu khusus ya. Nanti ngobrol sambil ngopi."
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membantah adanya aliran uang yang diterima Firli dari Bupati Ahmad Yani. Menurut dia, pertemuan antara Firli dengan Ahmad Yani hanya silahturahmi para kepala daerah untuk mengucapkan selamat kepada Firli karena menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. "Itu sudah kami klarifikasi dan jelas, kami fokus pada surat dakwaan pada pemeriksaan di persidangan. Di dakwaan tidak ada menyebutkan bahwa uang diberikan pada Pak Kapolda Sumatera Selatan yang saat ini menjadi Ketua KPK."
PARLIZA HENDRAWAN | AVIT HIDAYAT