TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh perusahaan IClean Services Sdn Bhd di Malaysia. Dugaan ini diungkapkan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Buruh Migran Berdaulat.
Migrant Care menerima pengaduan dari delapan perempuan itu pada 23 November 2019. "Mereka mengadukan situasi dan kondisi kerja yang tidak layak," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dikutip dari migrantcare.net, Rabu, 22 Januari 2020.
Pengaduan itu tentang dugaan pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan oleh perusahaan. Antara lain mengenai penempatan kerja, pembayaran, dan besaran gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, tidak adanya penggantian uang kerja lewat jam kerja (uang lembur), terjadi penahanan dokumen dan pembatasan akses komunikasi, terbatasnya peralatan keselamatan kerja dan terjadinya kekerasan.
"Bahkan ditemukan praktik penempatan pekerja anak (di bawah umur), salah satu pekerja migran diberangkatkan saat berusia 16 tahun," ujar Wahyu.
Dari pengaduan tentang situasi kerja tak layak yang dialami para pekerja migran itu, kata Wahyu, diduga kuat perusahaan IClean Services Sdn Bhd bersama-sama perusahaan penyalur PT Bukit Mayak Asri dan PT Millenium Muda Makmur, melakukan pelanggaran hak-hak pekerja migran dan praktek perdagangan orang.
Migrant CARE Malaysia yang mendampingi para pekerja migran melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi pekerja migran dan praktik perdagangan orang yang dilakukan oleh IClean Services Sdn Bhd ke Majlis Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (MAPO) pada 25 November 2019.
MAPO bersama Polisi Diraja Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia dan Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia merazia perusahaan IClean Sdn Bhd dan mengevakuasi 51 pekerja migran, mayoritas dari Indonesia sebanyak 45 orang, Kamboja 3 orang dan Filipina 3 orang. Para pekerja migran ini dibawa ke Rumah Perlindungan Malaysia. Dua staf perusahaan ditangkap.
Dalam perkembangannya, sesuai dengan hasil penyelidikan Polisi Diraja Malaysia 7 Januari 2020 dinyatakan bahwa apa yang terjadi di perusahaan IClean Sdn Bhd belum/tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang.
Seluruh pekerja migran yang dokumennya memenuhi syarat dipekerjakan kembali ke perusahaan, namun pada saat yang sama pihak Imigresen menahan 8 pekerja migran Indonesia yang dinyatakan tidak sah dan akan dideportasi. Selama menunggu proses deportasi, mereka ditahan di Tahanan Imigrasi Semenyih.
Migrant Care meminta KBRI Kuala Lumpur memberikan bantuan hukum kepada delapan pekerja migran Indonesia yang sekarang ini berada di Tahanan Imigrasi Semenyih. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI juga diminta untuk protes keras terhadap perlakuan pemerintahan Malaysia. "Pemerintah Indonesia perlu mengevaluasi nota kesepahaman kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia," kata Wahyu.