TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat PDIP Donny Tri Istiqomah terkait kasus dugaan suap penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu terkait aliran dana ke Wahyu Setiawan. "Penyidik masih mendalami terkait dengan pemberian uang dari tersangka pak Saeful (SAE) kepada pak Wahyu (WSE). Masih seputar itu," kata Ali di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2020.
Donny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Selain Donny, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Di luar tersangka, KPK juga memeriksa Ilham Yulianto dari swasta, Rahmat Setiawan Tonidaya, seorang PNS dan staf Komisi Pemilihan Umum Retno Wahyudiarti.
Donny turut ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Namun dia tak ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Donny diperintahkan oleh salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi pasal 54 peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu ke Mahkamah Agung.
Dalam permohonan uji materi ke MA tersebut, tertulis bahwa seseorang bernama Donny Tri Istiqomah dan kawan mendapat kuasa dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai advokat/pengacara pada PDIP, berkedudukan dan berkantor di DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengajuan ini terkait caleg PDIP dari Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang pileg, dikembalikan kepada partai dan agar partai berhak menentukan siapa yang diajukan sebagai pengganti.
Gugatan ini dikabulkan MA pada Juli 2019. Dalam putusannya, MA menetapkan partai menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu. Nah, putusan MA ini menjadi dasar bagi PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Dua pekan kemudian, tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Lalu Saeful melobi Agustiani Tio Fridelina agar bisa menjadikan Harun sebagai anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.
Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saefullah kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. "WSE (Wahyu) kemudian menyanggupi membantu dengan membalas, siap, mainkan!" kata Lili.
Lili menjelaskan, untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta. Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap. "Pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui ATF (Agustiani), DON (Donny) dan SAE (Saeful)," katanya.
Kemudian, Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saefullah sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
"Lalu, SAE memberikan uang Rp 150 juta pada DON. Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF, Rp 250 juta untuk operasional," ujar Lili.
Lili mengatakan, dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, sekitar Rp 400 juta merupakan suap yang untuk Wahyu. Uang itu masih disimpan oleh Agustiani.
Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. "Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE (Wahyu) kemudian menghubungi DON (Donny) menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," kata Lili.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian jatah milik dia yang masih ada di Agustiani. "Setelah penyerahan uang ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan menyita barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," katanya.