TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf Komisi Pemilihan Umum Retno Wahyudiarti terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Agenda pemeriksaan saksi, 21 Januari 2020 atas nama Retno Wahyudiarti, staf KPU untuk tersangka SAE (Saeful)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 21 Januari 2020.
Dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Saeful dari swasta; dan Harun Masiku, kader PDIP ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan sebagai penerima adalah Wahyu Setiawan; dan Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu.
Untuk tersangka Saeful, selain Retno, ada pula tiga orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Ilham Yulianto dan Donny Tri Istiqomah dari swasta, dan Rahmat Setiawan Tonidaya, seorang PNS.
KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020. Kasus berkaitan dengan perebutan kursi DPR dari Fraksi PDIP warisan almarhum Nazarudin Kiemas dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dengan uang sejumlah Rp 400 juta untuk meloloskan dirinya.