TEMPO.CO, Jakarta - Lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 20 Januari 2020. Agenda pertemuan itu sempat membuat Komisi III musti menghentikan sementara rapat kerja membahas Jiwasraya dengan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.
Menurut Ketua Komisi III DPR Herman Herry, ada sejumlah topik yang dibicarakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pertemuan itu. Salah satunya menyangkut kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang menyeret calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku.
"Dia sedikit melaporkan terkait perkembangan kasus yang sekarang menarik perhatian publik. Mereka laporkan bahwa mereka sekarang sedang bekerja on the track," kata Herman ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Herman mengatakan sudah berpesan agar KPK secara proporsional dan profesional. Sebagai politikus PDIP, Herman mengatakan tak akan mencampuri penegakan hukum oleh KPK.
"Saya katakan begini, terkait apa yang dimuat di media menyangkut PDIP, biarlah pimpinan KPK bekerja secara profesional. Saya sebagai ketua komisi dari PDI Perjuangan tidak ingin mengintervensi semua kerja KPK," kata dia.
Selain membahas soal kasus, Herman mengatakan Firli juga menceritakan koordinasi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Firli mengadu bahwa sekretariat Dewan Pengawas sudah terbentuk menyusul keluarnya Peraturan Presiden terkait hal itu.
Herman melanjutkan, Firli juga menyatakan bahwa beberapa hari belakangan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK sudah berkomunikasi intens.
Firli, ujar dia, mengatakan telah tercapai kesamaan visi misi antara pimpinan dan Dewan Pengawas. "Kami menyarankan antara pimpinan KPK dan Dewan Pengawas jangan terjadi dualisme," kata dia.
Seusai pertemuan dengan pimpinan Komisi III, Firli mengatakan pertemuan itu atas inisiatifnya. Menurut Firli, mereka juga membicarakan tentang sejumlah aturan yang harus dibuat setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diundangkan.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini menyebut setidaknya ada delapan peraturan yang mesti dibahas. "Selama 21 hari, ada 22 orang yang sudah menjadi tersangka, dan ada 12 orang yang sudah ditahan, dan 10 orang masih belum dilakukan penahanan," ujar Firli.