Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jatam Sebut Omnibus Law Tanda Terima Kasih ke Pengusaha Tambang

image-gnews
Peserta aksi
Peserta aksi "Bersihkan Politik Indonesia dari Batu Bara" melemparkan uang di depan Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019. Aksi ini digelar oleh Greenpeace, Auriga, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law hanya akan melanggengkan oligarki atau kepentingan pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang elite saja.

Ia mengatakan di sektor pertambangan, misalnya, hanya membuat pengusaha besar semakin makmur dan tidak berpihak kepada rakyat. "Omnibus law ini tanda terima kasih untuk oligarki tambang," ujar Direktur Kampanye Jatam, Melky Nahar saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 20 Januari 2020.

Melalui omnibus law, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga telah menginventarisir 79 Undang-Undang dengan 1.244 pasal yang akan diselaraskan melalui RUU Cipta Lapangan Kerja.

Menyangkut sektor pertambangan, RUU omnibus law ini akan mengubah 9 pasal UU Minerba, menghapus 15 pasal dan menambah sebanyak 6 pasal baru dalam UU Minerba.

Salah satu pasal yang diubah yakni; pasal 83 huruf f UU Minerba. Disebutkan dalam pasal tersebut, luas suatu wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam diberikan paling banyak 25.000 hektare (ha).

Sedangkan luas satu wilayah IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batu bara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha. Di Omnibus Law akan ada perubahan, batasan itu akan dihapuskan. "Luasan konsesi yang lebih besar tanpa batas maksimal bagi perusahaan tambang yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan atau pemurnian (PLTU atau smelter)," ujar Melky.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah IUPK menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK) dalam Omnibus Law (Perubahan pasal 35 dan 36 UU Minerba). Hal ini dinilai akan semakin memberi ‘karpet merah’ bagi pengusaha untuk terus mengeksploitasi kekayaan Indonesia.

Dengan adanya PBPK ini, tidak dikenal lagi status tahapan pertambangan, misalnya eksplorasi dan produksi. Sekali mendapatkan izin, pengusaha tidak perlu lagi mengajukan izin jika hendak naik status ke izin lainnya. "Satu izin untuk mencakup semua tahap kegiatan pertambangan. Dalih memangkas rantai korupsi , ternyata memudahkan oligarki," ujar Melky.

Pengusaha juga akan semakin dipermudah dengan penghapusan pasal 43, 44, dan 81 UU Minerba yang berisi ketentuan untuk melaporkan komoditas yang tergali saat eksplorasi, serta kewajiban untuk mengajukan izin pengangkutan, dan penjualan jika pemilik izin ingin mengusahakannya. Serta penghapusan pasal 45 dan 82 tentang iuran produksi.

"Komoditas tergali saat melakukan eksplorasi bisa langsung dijual, tidak dikenai iuran produksi dan tidak perlu melapor," ujar Melky.

Jatam berkesimpulan omnibus law hanya akan menguntungkan pengusaha besar dalam mengeruk kekayaan alam Indonesia. "Untuk itu, kebiasaan buruk pemerintah yang serba tertutup mesti diubah. Mari berdiskusi secara produktif terutama terkait hal-hal yang sangat substantif dalam RUU ngawur itu," ujar Melky.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

4 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?


Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

11 hari lalu

Seekor gorila gunung di Taman Nasional Hutan Perawan Bwindi, Uganda barat. (Xinhua/Yuan Qing)
Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

Penelitian mengungkap dampak dari tambang mineral di Afrika untuk memenuhi ledakan teknologi hijau di dunia terhadap bangsa kera besar.


Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

14 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

Luhut Panjaitan yakin sistem pengelolaan timah secara digital bisa mampu mencegah terjadinya korupsi.


Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

14 hari lalu

Foto kombinasi  Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Imam Sukamto-Febri Angga Palguna
Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

Menteri Bahlil Lahadalia yang menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai kader PDIP ternyata berbuntut panjang.


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

15 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Dugaan Permainan Izin Tambang, Anggota DPR Usul Pembentukan Panja Investasi

16 hari lalu

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), seusai membuat laporan ke Direktoran Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Dalam laporan KOMPAK mendesak KPK segera memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap Ijin Usaha Pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Permainan Izin Tambang, Anggota DPR Usul Pembentukan Panja Investasi

Anggota Komisi VI Harris Turino mengusulkan pembentukan panitia kerja atau Panja Investasi karena banyak kasus investasi sektor tambang.


Petinggi Terjerat Korupsi, Serikat Pekerja PT Timah Tuntut Perbaikan Tata Kelola Tambang

17 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Petinggi Terjerat Korupsi, Serikat Pekerja PT Timah Tuntut Perbaikan Tata Kelola Tambang

Serikat pekerja PT Timah menuntut perbaikan tata kelola tambang, buntut kasus korupsi yang menjerat sejumlah petinggi.


Kasus Korupsi Tambang Timah Rp 271 Triliun, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos Besar

18 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Korupsi Tambang Timah Rp 271 Triliun, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos Besar

Lemtaki menduga suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Helena Lim sekasar operator dalam korupsi tambang timah senilai Rp 271 triliun.


Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Bikin Hutan Tropis Hilang hingga Korban Jiwa

18 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Bikin Hutan Tropis Hilang hingga Korban Jiwa

Hutan tropis seluas 460 ribu hektare hilang karena pertambangan timah dan perkebunan di Bangka Belitung periode 2018-2023.


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

28 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.