TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law hanya akan melanggengkan oligarki atau kepentingan pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang elite saja.
Ia mengatakan di sektor pertambangan, misalnya, hanya membuat pengusaha besar semakin makmur dan tidak berpihak kepada rakyat. "Omnibus law ini tanda terima kasih untuk oligarki tambang," ujar Direktur Kampanye Jatam, Melky Nahar saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 20 Januari 2020.
Melalui omnibus law, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga telah menginventarisir 79 Undang-Undang dengan 1.244 pasal yang akan diselaraskan melalui RUU Cipta Lapangan Kerja.
Menyangkut sektor pertambangan, RUU omnibus law ini akan mengubah 9 pasal UU Minerba, menghapus 15 pasal dan menambah sebanyak 6 pasal baru dalam UU Minerba.
Salah satu pasal yang diubah yakni; pasal 83 huruf f UU Minerba. Disebutkan dalam pasal tersebut, luas suatu wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam diberikan paling banyak 25.000 hektare (ha).
Sedangkan luas satu wilayah IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batu bara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha. Di Omnibus Law akan ada perubahan, batasan itu akan dihapuskan. "Luasan konsesi yang lebih besar tanpa batas maksimal bagi perusahaan tambang yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan atau pemurnian (PLTU atau smelter)," ujar Melky.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah IUPK menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK) dalam Omnibus Law (Perubahan pasal 35 dan 36 UU Minerba). Hal ini dinilai akan semakin memberi ‘karpet merah’ bagi pengusaha untuk terus mengeksploitasi kekayaan Indonesia.
Dengan adanya PBPK ini, tidak dikenal lagi status tahapan pertambangan, misalnya eksplorasi dan produksi. Sekali mendapatkan izin, pengusaha tidak perlu lagi mengajukan izin jika hendak naik status ke izin lainnya. "Satu izin untuk mencakup semua tahap kegiatan pertambangan. Dalih memangkas rantai korupsi , ternyata memudahkan oligarki," ujar Melky.
Pengusaha juga akan semakin dipermudah dengan penghapusan pasal 43, 44, dan 81 UU Minerba yang berisi ketentuan untuk melaporkan komoditas yang tergali saat eksplorasi, serta kewajiban untuk mengajukan izin pengangkutan, dan penjualan jika pemilik izin ingin mengusahakannya. Serta penghapusan pasal 45 dan 82 tentang iuran produksi.
"Komoditas tergali saat melakukan eksplorasi bisa langsung dijual, tidak dikenai iuran produksi dan tidak perlu melapor," ujar Melky.
Jatam berkesimpulan omnibus law hanya akan menguntungkan pengusaha besar dalam mengeruk kekayaan alam Indonesia. "Untuk itu, kebiasaan buruk pemerintah yang serba tertutup mesti diubah. Mari berdiskusi secara produktif terutama terkait hal-hal yang sangat substantif dalam RUU ngawur itu," ujar Melky.