TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyebut bahwa Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, sudah berstatus buron.
Kendati demikian Firli mengaku tak tahu kapan tepatnya Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sudah, sudah, belum lama. Saya engga tahu persis, tapi yang pasti itu sudah," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2020.
Firli pun meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun. Ia juga meminta kepada Harun untuk menyerahkan diri.
"Berikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggungjawab atas perbuatannya," kata Firli.
Sementara itu, pemberitaan Majalah Tempo dalam edisi 20 Januari 2020, Harun disebut tengah berada di Sulawesi Selatan. Firli berjanji akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.