TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu pertimbangan yang meringankan karena Rommy mengembalikan uang yang ia terima.
“Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah mengembalikan semua uang yang diterimanya, bahwa terdakwa tidak menikmati uang yang diterimanya,” ujar Hakim Fazhal Henri di Pengadilan Tipikor, Senin 20 Januari 2020.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Rommy dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rommy 4 tahun penjara.
Hakim menilai tuntutan ini cukup berat karena Rommy telah mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta yang ia terima.
Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyebut Rommy dimanfaatkan oleh saudara sepupunya Abdul Wahab yang meminta uang sebesar Rp 41,4 juta untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik.
“Majelis Hakim menilainya lamanya pidana tersebut relatif cukup berat, oleh karena dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan di mana di samping terdakwa telah mengembalikan uangnya yang diterima sebesar Rp 250 juta,” ucap Fazhal.