TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa Senin, 20 Januari 2020, bertepatan dengan 30 hari masa pimpinan KPK periode 2019-2024. Selama 21 hari efektif bekerja, Firli mengklaim pihaknya telah menetapkan 22 tersangka.
Hal ini disampaikannya setelah rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen pada Senin 20 Januari 2020. "Saya harus sampaikan selama 21 hari, ada 22 orang yang sudah jadi tersangka dan ada 12 orang yang sudah ditahan," kata Firli.
Adapun 10 orang lainnya disebut Firli hingga kini belum dilakukan penahanan. "Kami harus panggil yang bersangkutan terkait dengan perkara proyek pembangunan jalan di Bengkalis yang saya ekspos pada Jumat lalu," ujarnya.
Bertepatan dengan 30 hari kepemimpinannya, Firli juga menyebut jajaran pimpinan KPK sepakat membangun sinergi, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh Kementerian dan lembaga. Komisi III menjadi lembaga ke-10 yang didatanginya.
"Komisi 3 yang merupakan mitra kerja KPK adalah lembaga ke-10 yang kami datangi. Masih ada 6 lagi yang kami agendakan antara lain pimpinan DPR dan 5 Kementerian. Jadi kami datang ke sini niat dan inisiatif pimpinan KPK sendiri. Bukan dari Komisi 3," ujarnya.