TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menjanjikan dibentuknya tim kecil untuk membahas Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tim kecil itu akan melibatkan kelompok buruh dan menghubungkan mereka dengan Komisi Ketenagakerjaan dan Badan Legislasi.
Persoalannya, kelompok buruh khawatir dan menilai RUU Cipta Lapangan Kerja itu akan merugikan para pekerja. "Saya sudah berjanji pada kawan-kawan buruh, untuk memfasilitasi mereka untuk dengan Komisi IX, komisi terkait dan Baleg, untuk membuat suatu tim kecil," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Janji ini disampaikan Dasco saat menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kompleks Parlemen hari ini. Kelompok serikat buruh ini menggelar demonstrasi di depan gedung DPR menolak Omnibus Law.
Dasco mengatakan tim itu akan berdiskusi dan berkoordinasi lebih lanjut membahas RUU Cipta Lapangan Kerja. Menurut dia, segala hambatan akan dibicarakan sehingga Omnibus Law itu akan selesai seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami tidak akan pernah menghambat investasi masuk, tetapi hal-hal yang kemudian mungkin menjadi ganjalan kawan-kawan juga merugikan kaum-kaum buruh ini, ini yang kita bantu fasilitasi, supaya UU Cipta Lapangan Kerja ini adalah kepunyaan buruh, punya pengusaha, punya kita semua kan begitu," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra ini.
Meski menuai penolakan dari kelompok buruh, Dasco masih optimistis RUU Cipta Lapangan Kerja bisa rampung dalam waktu 100 hari seperti yang ditargetkan Jokowi.
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah dan DPR tak buru-buru mengesahkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Ia mengatakan, ada enam alasan mengapa buruh menolak keberadaan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan upah minimum, kedua menghilangkan pesangon, ketiga membebaskan buruh kontrak dan outsourcing.
Keempat, Omnibus Law dinilai akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing. Kelima, menghilangkan jaminan sosial, dan terakhir menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
"Kalau pemerintah terburu-buru pasti akan ada gerakan aksi yang lebih besar. Semua serikat buruh menolak omnibus law. Tidak ada satu pun (setuju)," kata Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Said mengatakan kelompok buruh juga menyiapkan permohonan uji materi soal Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi dan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.