TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap memberikan perlindungan kepada Harun Masiku, tersangka kasus kasus dugaan suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan perlindungan diberikan jika Harun telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Syarat formil yang perlu dipenuhi Harun yakni terkait dengan identitasnya dan sebagainya," kata dia melalui keterangan tertulis pada Senin, 20 Januari 2020.
Sementara syarat materil adalah terkait status Harun atas dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Lalu untuk syarat materilnya ia ditetapkan sebagai saksi dan atau korban oleh aparat hukum.
"Selain itu, Harun bisa saja melaporkan atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait PAW. Laporan itu nantinya bisa dijadikan dasar LPSK untuk memberikan perlindungan. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang ia hadapi," kata Maneger.
Meski begitu, kata Maneger, LPSK akan menginvestigasi terlebih dahulu ihwal kebenaran Harun Masiku memenuhi syarat, kesaksian signifikan atau perkara yang Harun mohonkan untuk terlindungi itu berjalan.