TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang pembacaan putusan mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Romy.
Menurut keterangan di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sidang perkara dengan nomor 87/Pid.Sus-TPK2019PN Jkt.Pst ini digelar pukul 10.03 WIB.
Romy, sapaan Romahurmuziy, adalah terdakwa kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Sebelumnya Romy dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. “Menyatakan terdakwa Muchammad Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Romy memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Haris dan Muafaq. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.