TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan adanya sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020. Salah satu di antaranya adalah RUU Perlindungan Tokoh Agama.
Ketua Formappi Lucius Karus mengatakan RUU ini diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka mendasarkan RUU ini pada situasi menjelang Pemilu 2019 yang menurut mereka ditandai dengan banyaknya kriminalisasi terhadap ulama.
"Tentu saja basis argumentasi ini tidak sangat kuat sebagai alasan untuk dibikin sebuah regulasi seperti UU khusus untuk mencegah atau menghentikan praktik kriminalisasi tersebut," kata Lucius saat dihubungi Tempo, Sabtu, 18 Januari 2020.
Apalagi, Lucius mengatakan kriminalisasi ulama pada 2019 silam, terjadi lebih karena aktivitas politik, bukan dalam konteks tugas seorang pemuka agama. Jika berbicara konteks tugas ulama, Lucius menilai mestinya tak relevan tokoh agama dilindungi karena dari mereka justru perilaku positif berdasarkan ajaran agama bisa muncul.
"Kalau pemuka agama malah menjadi yang terdepan menjadi penyebab munculnya tindakan kriminal, maka ada UU lain seperti KUHP yang bisa mengatasinya. Terlalu banyak alasan untuk menolak RUU ini," kata Lucius.
RUU Perlindungan Tokoh Agama ini terdaftar di situs DPR RI sebagai RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji). RUU ini menjadi satu dari 50 RUU yang masuk Prolegnas 2020, yang disahkan DPR kemarin.