TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatera Selatan menyita ladang ganja seluas 3 hektare di wilayah perbukitan Kecamatan Dempo Selatan. Selain berhasil mengamankan barang bukti berupa 300-an batang ganja, polisi meringkus tersangka pengedarnya.
"Penemuannya berlangsung Jumat dinihari tadi," kata Kepala Polres Pagaralam Ajun Komisaris Besar, Dolly Gumara, Jumat, 17 Januari 2020. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Menurut Dolly, tiga hektare ladang ganja itu ditemukan di wilayah Bukit Padi Ampe, Kecamatan Dempo Selatan, Pagaralam. Ladang tersebut ditemukan sudah dalam kondisi ditanami tanaman ganja sekitar 3 bulan lalu.
Dolly mengatakan tiga hektare ladang ganja itu diketahui setelah dua orang yang diduga sebagai pengedar ganja ditangkap pada Kamis sore, 16 Januari lalu. Tim pun langsung terjun ke lokasi dan menemukan hamparan ladang ganja di perbukitan. “Ada sekitar 300 lebih batang ganja di kebun seluas 3 hektar itu,” ujarnya.
Penggerebekan ladang ganja itu, kata Dolly, merupakan pengembangan kasus yang terjadi sebelumnya, yaitu kala polisi menangkap dua orang pengedar ganja. Setelah mendapati keterangan pelaku, polisi langsung ke lokasi pukul 23.00 WIB semalam. Berikutnya sekitar Jumat subuh, tim menemukan hamparan ladang ganja yang ada dalam kawasan Hutan Lindung.
Untuk sampai lokasi, petugas harus jalan kaki sampai 4 jam. Petugas pun terpaksa harus naik turun bukit agar sampai lokasi yang diduga sengaja untuk menanam ganja. Saat ini, ratusan batang ganja setinggi 50-70 sentimeter itu kini sudah diamankan di Mapolres di Pagaralam.
Sementara dua orang pengedar atau pemilik masih terus dikembangkan. "Untuk ganja ini diedarkan di wilayah Pagaralam dan sekitarnya, tetapi ada kemungkinan sampai ke luar daerah," kata Dolly.