TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus akan segera disidang dalam kasus suap izin proyek Meikarta. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka BTO," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 17 Januari 2020.
Setelah pelimpahan ini, jaksa KPK memiliki waktu dua pekan untuk menyiapkan berkas dakwaan. Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung.
KPK menyangka Toto memberikan suap sebanyak Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi kala itu Neneng Hasanah Yasin. Suap diberikan untuk mempermudah izin pembangunan mega proyek Lippo Group tersebut.
Neneng telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 10,6 miliar dan Sin$ 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta. Kasus ini juga menyeret bekas bos Lippo Group Billy Sindoro ke penjara. Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa turut menjadi terdakwa kasus ini karena diduga menerima uang.
Toto menyangkal menyuap Neneng. Seusai menandatangani berkas pelimpahan di Gedung KPK, Toto mengaku tak paham soal kasusnya.
Toto juga menyampaikan harapannya ke pimpinan KPK di era Firli Bahuri dan Dewan Pengawas KPK. Toto berharap Firli dan Dewas memperhatikan kasusnya. "Saya meyakini, pimpinan KPK di bawah Pak Firli bersama Dewas akan memperhatikan kasus saya," kata dia.