TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyebut Keraton Agung Sejagat memiliki sejumlah cabang di berbagai daerah. Setiap cabang tersebut dipimpin oleh mahapatih atau koordinator.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel mengatakan, polisi telah memeriksa mahapatih Keraton Agung Sejagat sebagai saksi. "Ada beberapa cabang, di Klaten, Solo Raya, Wonogiri, dan lainnya," kata dia, Jumat, 17 Januari 2020.
Menurut Rycko, polisi baru menetapkan dua tersangka yang merupakan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat. Polisi masih memeriksa sejauh mana peran koordinator atau mahapatih dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
Jika memang terbukti membantu praktik dugaan penipuan dengan menarik iuran dari pengikut dan menjanjikan imbalan uang dan jabatan. "Apakah koordinator atau mahapatih masuk kategori membantu atau korban," kata dia.
Kasus ini berawal dari munculnya kerajaan baru di Kabupaten Purworejo. Kerajaan tersebut bernama Keraton Agung Sejagat yang dipimpin Raja bernama Toto Santoso dan Permaisuri Fanni Aminadia. Keduanya diamankan polisi pada Selasa, 14 Januari 2020, atas dugaan penipuan.
Besaran iuran dari para pengikut Keraton Agung Sejagat bervariasi, mulai Rp 3 juta hingga Rp 30 juta. Besaran iuran tersebut tergantung posisi yang bakal ditempati di Pemerintahan Keraton Agung Sejagat. Posisi yang dijanjikan meliputi pejabat setingkat menteri, gubernur, sampai lurah.
Pengikut Keraton Agung Sejagat juga dijanjikan bakal menerima gaji bulanan dari kerajaan. Gaji itu disebut bakal diberikan dalam mata uang dolar.