TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yang akan menjelaskan komitmen pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, seperti Tragedi Semanggi.
"Saya sudah bicara dengan Menko Polhukam agar beliau yang menangani problem terkait dengan ini. Nanti Pak Menko Polhukam yang akan memberi jawaban secara langsung," katanya di ruang wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Jumat, 17 Januari 2020.
Fadjroel menanggapi kritik publik terhadap pemerintah akibat pernyataan Jaksa Agung S.T Burhanuddin bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Dalam rapat kerja bersama DPR pada Kamis lalu, 16 Januari 2020, Burhanuddin mengatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Dia berpendapat Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan hasil kerja Panitia Khusus Peristiwa Semanggi I dan II serta Tragedi Trisakti pada 9 Juli 2001 menyatakan peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM dan bisa diadili di pengadilan umum.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bereaksi keras. Anam menyarankan Jaksa Agung memeriksa kembali informasi yang diperolehnya dan melakukan klarifikasi.
Menurut Anam, hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan peristiwa Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat.
Berkas itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan dalam laporan penyelidikan pro justitia untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
"Juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.
Anam mengkritik pernyataan Burhanuddin yang menyinggung ketidaklengkapan berkas penyelidikan Komnas HAM.
Menurut dia, penjelasan Jaksa Agung Burhanuddin itu bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang berjanji menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
"Presiden Jokowi harus menjelaskan kepada publik, mengapa pelanggaran HAM yang berat stagnan dan terkesan mundur," ujar Anam.