TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi PDIP untuk kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan mendatangi Gedung Dewan Pers pada Jumat, 17 Januari 2020. Mereka akan berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan seputar operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu, yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Mau audiensi dulu, dengan Dewan Pers," kata kuasa hukum PDIP Teguh Samudra, di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Teguh mengatakan datang ke Dewan Pers bukan untuk melaporkan pemberitaan. Dia mengatakan hanya ingin berkonsultasi dengan Dewan Pers. "Mengenai bagaimana mendudukan media supaya sebagai pihak demokrasi bekerja dengan baik."
PDIP membentuk tim hukum setelah sejumlahnya kadernya terseret dalam pusaran kasus suap Wahyu Setiawan. KPK menetapkan caleg PDIP Harun Masiku dan kadernya Saeful Bahri menjadi tersangka pemberi suap. Mereka disangka memberikan Rp 900 juta kepada Wahyu untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.
Ruangan Hasto di Kantor DPP PDIP sempat akan disegel oleh tim KPK pada Kamis, 9 Januari 2020. Akan tetapi petugas KPK dihalangi oleh satuan pengamanan kantor.
Teguh dalam konferensi pers Rabu, 15 Januari 2020, menganggap tim KPK berencana menggeledah ruangan di PDIP. Upaya penggeledahan itu, kata dia, ilegal karena tak mengantongi izin Dewan Pengawas. Namun, KPK menyatakan timnya tidak berencana menggeledah, melainkan hanya menyegel. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan tim KPK dilengkapi dengan surat tugas lengkap untuk menyegel.