TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengkritik pernyataan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Choirul menyarankan Jaksa Agung memeriksa kembali informasi yang diperolehnya dan melakukan klarifikasi. "Ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," kata Anam melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2020.
Anam mengatakan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat. Berkas itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan dalam laporan penyelidikan pro justitia untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
"Juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung sendiri, bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Anam.
Pernyataan Jaksa Agung itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR hari ini. Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan hal itu dengan mengutip rekomendasi Panitia Khusus DPR untuk Kasus Trisakti, Semanggi I, dan II. Pansus itu dibentuk DPR periode 1999-2004 dan disampaikan dalam rapat paripurna 9 Juli 2001.
"Peristiwa Semanggi II Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Anam juga mengkritik pernyataan Jaksa Agung yang menyinggung ketidaklengkapan berkas penyelidikan Komnas HAM. Menurut Anam, sikap yang berulang selalu dinyatakan Jaksa Agung ini bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bakal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM, kata Anam, berpegang pada pernyataan Jokowi tersebut. Ia mengatakan Jokowi pun sebaiknya menjelaskan perbedaan tafsir soal pelanggaran HAM berat itu agar tidak menimbulkan kegaduhan. Menurut Anam, pernyataan Jaksa Agung di DPR hari ini mencerminkan kemunduran penanganan kasus HAM berat.
"Presiden Jokowi harus menjelaskan kepada publik, mengapa pelanggaran HAM yang Berat stagnan dan terkesan mundur," ujar dia.