TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa jurusan hukum bisnis di Universitas Bina Nusantara (Binus), Diky Anandya Kharystya Putra, menggagas petisi "Dukung MK Selamatkan KPK" di situs Change.org.
Diky mengatakan petisi ini adalah upaya menyadarkan publik bahwa KPK dilemahkan dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru.
“Alasan pertama, lewat petisi ini saya ingin mengajak semua kalangan untuk melek politik, utamanya soal pelemahan terhadap KPK dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi karena adanya revisi UU KPK,” kata Diky saat dihubungi, Kamis, 16 Januari 2020.
Pada deskripsi di petisinya, Diky menyebut mendukung Judicial Review Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi yang diajukkan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, mantan wakil ketua KPK Laode M Syarif, Saut Situmorang, dan 10 orang lainnya. Ia pun menyatakan setuju dengan alasan gugatan yang diajukkan Agus cs itu
Ia mengaku tergerak saat melihat kisruh proses pembentukan Undang-Undang KPK. “Tidak hanya (mantan) pimpinan KPK yang resah akan masa depan KPK, tetapi juga banyak masyarakat Indonesia,” kata dia.
Ia mengatakan petisi ini juga didukung oleh Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad, Busyro Muqoddas, dan Erry Ritana Hardjapamekas.
Selanjutnya Diky mengatakan, dengan petisi ini, ia juga ingin mengajak masyarakat Indonesia yang menolak pelemahan KPK untuk melawan sekali lagi. Perlawanan itu, kata dia, dengan mendukung upaya Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. “Mungkin upaya JR di MK atas revisi UU KPK ini jadi jalan terakhir untuk menyelamatkan lembaga anti rasuah ini,” katanya.
Diky membuat petisi online ini sejak 27 Desember 2019. Hingga saat ini sebanyak 14.699 orang telah mendukung petisi ini. Hanya kurang 301 dukungan dari target.
Ia berharap bila petisi ini melampaui target Mahkamah Konstitusi bisa menjadikan petisinya sebagai bahan pertimbangan untuk menganulir Undang-Undang KPK. “Karena memang masyarakat menolak adanya pelemahan terhadap KPK yang notabene sebagai institusi utama dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.