TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad. KPK menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago .
Kuasa Hukum Syafrudin menilai hal tersebut tidak berkaitan dengan kasus kliennya. “Jika, pertemuan dan komunikasi itu dianggap ada, maka hal tersebut bukan merupakan bagian dari imparsialitas hakim sesuai dengan KUHAP," kata Hasbullah membacakan kontra memori PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
KPK sebelumnya menjadikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Syamsul, salah seorang hakim yang menangani permintaan kasasi kasus ini. Syamsul adalah satu dari tiga hakim yang menangani perkara kasasi Syafrudin dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bamk Indonesia (BLBI)
Syamsul melanggar kode etik karena bertemu dengan kuasa hukum Syafruddin yang bernama Ahmad Yani. Hasbullah menyebut pertemuan antara Syamsul dan Ahmad tidak mempengaruhi independensi Syamsul sebagai hakim dalam memutuskan perkara kasasi Syafruddin.
"Dan hal tersebut masuk pada wilayah pembuktian untuk suatu tindakan atau perbuatan atau perkara lain yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ia mengatakan semua hakim agung yang memutus dalam tingkat kasasi tidak ada hubungan keluarga dengan Syafruddin. Sehingga, ia meyakini putusan hakim tetap independen sesuai dengan KUHAP.
"Alasan pemohon PK dengan mengajukan adanya bukti pertemuan dan/atau komunikasi antara Ahmad Yani dan salah satu Hakim Agung Ad Hoc, Syamsul Rakan Chaniago adalah alasan yang mengada-ada yang tidak terkait dengan perkara a quo," tutur Hasbullah.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Namun, MA mengabulkan kasasi Syafruddin. Ia bebas. Dalam pertimbangan dua hakim, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.